PT. DHIRGA SURYA SUMATERA UTARA

PT. Dhirga Surya Sumatera Utara adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikannya 100% oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan ini sebelumnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Sumatera Utara yang telah berubah bentuk Badan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2014, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumatera Utara menjadi Perseroan terbatas (PT) Dhirga Surya Sumatera Utara.

PT. Dhirga Surya Sumatera Utara didirikan sesuai Akte Pendirian No 1, Tanggal 02 April 2015 dihadapan Notaris Zulnafriyanti, SH. Selanjutnya pada tanggal 07 April 2015 disahkan menjadi Badan Hukum PT. Dhirga Surya Sumatera Utara sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU- 0015565.AH.01.01 Tahun 2015 .

PT. Dhirga Surya Sumatera Utara didirikan dengan tujuan :

  1. Meningkatkan fungsi dan peran PT Dhirga Surya Sumatera Utara untuk memperluas bidang usaha perhotelan dan kepariwisataan serta usaha penunjang lainnya.
  2. Turut membantu dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara.

PT. Dhirga Surya Sumatera Utara tidak terlepas dari keharusan untuk menerapkan praktek Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Gorvernance). Prinsip- prinsip ini yang mendasari Dengan demikian perusahaan dapat fokus pada peningkatan daya saing, penciptaan peluang-peluang baru yang dinamis dan profesional untuk dapat memasuki pasar global.

Dalam penerapan Good Corporate Governance perusahaan berlandaskan kepada prinsip-prinsip :

  1. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukaan informasi material yang relevan mengenai perusahaan;
  2. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  3. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prisip-prinsip korporasi yang sehat.

Kemandirian, yaitu suatu keaadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa berbentur kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Komisaris
DR.H.Agus Tripriyono, SE, M.Si.Ak.CA
Direktur
Yan Leoce Abdullah, SE