MEDAN, 25 Juni 2026 — Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong transformasi PT Dhirga Surya menjadi Perseroda sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat peran dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda Dhirga Surya, yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (25/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Bobby menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat kinerja dan tata kelola perusahaan daerah.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik dan memberikan apresiasi atas seluruh saran, masukan, koreksi, serta penyempurnaan selama proses pembahasan. Ini bukan hanya untuk memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kinerja usaha,” ujar Bobby Nasution.
Ia menilai, perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan status baru sebagai Perseroda, Bobby berharap Dhirga Surya memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dalam mengembangkan potensi bisnis dan meningkatkan daya saing perusahaan.
“Kami berharap setelah penetapan Ranperda menjadi Perda nantinya, Perseroda Dhirga Surya dapat segera menyesuaikan kelembagaan, manajemen, serta menyusun strategi bisnis yang mampu menjawab tantangan dan peluang usaha di masa mendatang,” jelas Bobby Nasution.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transformasi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya pada peningkatan PAD, tetapi juga dalam membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, pimpinan dan anggota DPRD Sumut, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada kesempatan yang sama, Bobby juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut dalam proses pembahasan Ranperda.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan seluruh fraksi DPRD Sumut telah menyatakan persetujuan.
“Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, perubahan ini telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis serta selaras dengan ketentuan yang ada. Dan diharapkan menjadi momentum transformasi,” pungkasnya.
Sumber : Pemprovsu
