Lingkup Pelayanan (Pekerjaan)

PT. Dhirga Surya Sumatera Utara mempunyai lingkup pekerjaan sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah No. 6 Tanggal 02 Juni 2014 dan Akte Pendirian (Anggaran Dasar) No. 1 Tanggal 02 April 2015 meliputi bidang :

  1. Perhotelan, Restoran, Bar dan Hiburan
  2. Sarana Pelayanan Kesehatan Komersial
  3. Pendidikan dan pelatihan, Konsultasi dan Sertifikasi
  4. Biro Perjalanan dan Transportasi Transportasi Wisata
  5. MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition)
  6. Usaha lainnya yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan

PT. Dhirga Surya Sumatera Utara pada dasarnya mencakup segala usaha kegiatan yang meliputi jasa yang erat hubungannya dengan jasa penilaian dalam pengertian seluas-luasnya.