PT. Dhirga Surya Sumatera Utara mempunyai lingkup pekerjaan sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah No. 6 Tanggal 02 Juni 2014 dan Akte Pendirian (Anggaran Dasar) No. 1 Tanggal 02 April 2015 meliputi bidang :
- Perhotelan, Restoran, Bar dan Hiburan
- Sarana Pelayanan Kesehatan Komersial
- Pendidikan dan pelatihan, Konsultasi dan Sertifikasi
- Biro Perjalanan dan Transportasi Transportasi Wisata
- MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition)
- Usaha lainnya yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
PT. Dhirga Surya Sumatera Utara pada dasarnya mencakup segala usaha kegiatan yang meliputi jasa yang erat hubungannya dengan jasa penilaian dalam pengertian seluas-luasnya.