PENGUMUMAN
PT. Dhirga Surya Sumatera Utara dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, akan melakukan pelelangan/penjualan berupa 2 (dua) unit mobil milik PT. Dhirga Surya Sumatera Utara yang terbuka untuk umum antara lain :
| NO. | KENDARAAN | TAHUN | HARGA LIMIT | UANG JAMINAN |
| 1 | Mini bus Toyota Inova Reborn (BK 1909 AAG) | 2019 | Rp 268.000.000 | Rp 268.000.000 |
| 2 | Mini bus Toyota Inova Reborn (BK 1908 AAG) | 2019 | Rp 268.000.000 | Rp 268.000.000 |
Syarat dan Ketentuan Lelang:
- Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui aplikasi yang di akses melalui alamat domain hhtps://www.lelang.go.id atau mendownload aplikasi Lelang Indonesia di Playstore. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada waktu dan tempat pelaksanaan.
- Pelaksanaan lelang :
Hari : Kamis
Tanggal : 24 September 2026
Batas Akhir Penawaran : 24 September 2026 pukul 15.00 Wib (sesuai waktu server)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Medan, GKN Unit II Jl. P. Diponegoro No. 30a Medan.
Cara Penawaran : Lelang Melalui Internet dengan Penawaran Secara
Tertutup (Closed Biddding)
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
- Uang Jaminan Lelang
- Peserta lelang diwajibkan meyetor uang jaminan lelang dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan cicil) dan sudah efektif selambat lambatnya 1 ( satu ) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari aplikasi lelang setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.
- Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
- Pelunasan Lelang
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Pemenang lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang di beli. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
- Bagi Peminat lelang di berikan waktu untuk cek fisik objek lelang selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 22 September 2026 dan 23 September 2026.
- Objek lelang berada di Komplek Kantor PT. Dhirga Surya Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol No. 11 Medan .
- Bagi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, sewaktu pengambilan unit lelang agar membawa materai 10.000 sebanyak 4 buah.
- Karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan penuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPNKL Medan.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Umumn & HRD PT. Dhirga Surya Sumatera Utara, Ganda Maulana (081361701494).
Dikeluarkan di Medan,
Pada Tanggal, 15 September 2026
PT. Dhirga Surya Sumatera Utara
Ari Wibowo, SH, M.IP
Direktur
